"Dalam kasus ini, kita juga mengajukan ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda dr H Yuli Asmara Tri Putra. Menurutnya ini jelas pencurian. Dan, juga masalah pengambilan barang itu bukan hal Grandcity dan Security. Melainkan ada instansi-instansi tertentu," tutur Rigen.
Ia mengatakan, menyita barang-barang tersebut untuk penertiban lingkungan. Namun ruko tersebut merupakan milik kliennya Dicky yang dibelinya.
"Setelah kita gelar perkara, pihak Ditreskrimum tetap pada pendirian. Jadi, terpaksa kita nanti melakukan upaya hukum. Baik dalam.bentuk praperadilan, surat menyurat dan lain sebagainya. Kita juga sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri," pungkasnya. (Srl/Aag)
Load more