Palembang - Petugas keamanan komplek elite, di Kawasan Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, dilaporkan ke Polda Sumsel oleh pengusahan ekspedisi bernama Dicky (43).
Hal itu diungkapkan, kuasa hukum korban, Rigen Kadin Hasibuan kepada tvonenews.com. Ia sebutkan korban Dicky membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 11 Februari 2022 lalu.
"Klien kita Dicky melaporkan di SPKT Polda Sumsel terkait masalah Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 170 KUHP," kata Rigen saat jumpa pers, Senin (25/7/2022) siang.
Dia juga menyebutkan, terkait laporan tersebut pihak Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP tentang penghentian penyelidikan.
"Kita sangat keberatan atas penghentian. Karena menurut kami, unsur-unsur yang disampaikan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel tidak ada unsur pencurian. Kalau kita lihat, bukti dan fakta sampai saat ini barang yang diambil pihak terkait belum dikembalikan," ungkap Rigen.
"Menurut kami, itu sudah masuk unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP pada tanggal 30 Mei 2022," sambungnya.
Masih dikatakannya, adapun barang yang diambil merupakan barang-barang dagangan, seperti galon air mineral, gas elpiji dan lain sebagainya. Sehingga, kliennya mengalami kerugian ditafsirkan Rp695 juta.
"Dalam kasus ini, kita juga mengajukan ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda dr H Yuli Asmara Tri Putra. Menurutnya ini jelas pencurian. Dan, juga masalah pengambilan barang itu bukan hal Grandcity dan Security. Melainkan ada instansi-instansi tertentu," tutur Rigen.
Ia mengatakan, menyita barang-barang tersebut untuk penertiban lingkungan. Namun ruko tersebut merupakan milik kliennya Dicky yang dibelinya.
"Setelah kita gelar perkara, pihak Ditreskrimum tetap pada pendirian. Jadi, terpaksa kita nanti melakukan upaya hukum. Baik dalam.bentuk praperadilan, surat menyurat dan lain sebagainya. Kita juga sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri," pungkasnya. (Srl/Aag)
Load more