Jadi atas perbuatannya, ia katakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP junto pasal 365 KUHP, karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
“Jadi, keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres Dumai. (Dep/Aag)
Load more