Jakarta, tvOne
"Peraturan tetap diberlakukan sejak 17 Juli meski dampaknya terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli, "ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Senin.
Pelanggan KA Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat naik ke kereta api.
Menurut dia, sejak diberlakukannya aturan terbaru naik kereta api sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72 Tahun 2022, terjadi penurunan jumlah penumpang sebesar 35 persen untuk KA antarkota (KA Sribilah dan KA Putri Deli).
Jumlah penumpang KAI sebelum surat edaran diberlakukan (10 - 16 Juli) bisa mencapai 7.454 orang untuk KA Sribilah dan 20.260 orang untuk KA Putri Deli.
Sementara, sejak diberlakukan aturan baru itu pada 17 - 24 Juli 2022 terdapat 4.931 pelanggan KA Sribilah dan 12.258 orang untuk KA Putri Deli.
Load more