Langsa, Aceh Timur - Sebanyak 2.243 Ribu Tenaga non ASN atau honorer di Kota Langsa, Aceh terancam dinonaktifkan. Hal itu mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Langsa Dewi Nursanti, mengatakan sedang melakukan pendataan tenaga honorer di sejumlah OPD yang ada di Pemko Langsa.
“Menindak lanjut semua ini untuk menginventaris honorer, pendataan tersebut mencakup usia, berapa lama menjadi honorer. Seandainya masih di bawah 35 tahun masih bisa diangkat menjadi ASN,” kata Dewi Nursanti kepada Tvonenews.com Selasa(26/7/22).
Untuk semua itu kata dia, akan mencari solusi yang terbaik guna mengatasi masalah ini, seandainya diberhentikan sebanyak itu sudah pasti pengangguran bertambah di Langsa.(Izr/Lno)
Load more