Rokan Hilir, Riau - Peristiwa pembunuhan Pasangan Suami istri di kota Bagan Batu Kabupaten Rokan hilir yang terjadi Jumat, (22/7/2022) sempat menghebohkan dan menyita perhatian warga berhasil di ungkap unit Reskrim polsek Bagan Senembah -Polres Rokan Hilir-Riau dalam waktu 1x24 jam.
Kapolres Dumai AKBP Andrian Pramudianto menyampaikan kasus pembunuhan pasutri di Bagan Batu pelakunya dua orang salah satunya adik kandung korban, motif pembunuhan karena unsur sakit dilarang menikah, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana karena pelaku sudah menyiapkan alat celurit untuk menghabisi korban, jelas Kapolres, Senin (25/7/2022)
AKBP Andrian menambahkan kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif sakit, salah satu pelaku merupakan adik kandung korban Uli Susanti yang tewas di TKP akibat sabetan senjata tajam yang sudah disiapkan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP junto pasal 365 KUHP karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban dan tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres Rohil.
Kronologis motif kasus pembunuhan ini, yakni dilatarbelakangi oleh sakit hati dan dendam dari tersangka. Pasalnya, pernikahan tersangka YSS dengan adik korban, MA, tak direstui karena beda agama.
Load more