"Selebgram Abdi baru masuk bulan ketiga sebagai promotor di situs judi online tersebut. Ia diajak sama selebgram Iyok. Abdi sudah mendapatkan dua kali pembayaran," paparnya.
Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(puj/chm)
Load more