Saat dilakukan penangkapan, KH sama sekali tidak melakukan perlawanan. “Kemudian dari pelaku anggota turut menyita 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,45 gram, 1 paket ganja berat 1,45 gram, plastik tembus pandang, botol warna putih, kotak rokok, bungkus paper, ponsel Oppo, dan tas warna hitam,” tambah Iptu Shandy Saputra.
Akibatnya, KH disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (izr/wna)
Load more