Muaro Jambi, Jambi - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jhonson Simanjuntak menyebutkan, jika tewasnya Brigadir J, diduga adanya penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Jhonson mengaku, dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J, terkait bukti-bukti ancaman yang didapatinya, semuanya telah diserahkan kepada penyidik, yang dimulai dari 6 juni yang lalu.
"Untuk semua bukti ancaman yang kita miliki, semuanya telah kita serahkan kepada penyidik, dan sudah di BAP juga, dan tentu kita dalami terus hingga sejauh mana. Dari mulai 6 Juni lalu," ujar Jhonson Simanjuntak, Rabu (27/07) dini hari.
Hingga saat ini, Jhonson belum membeberkan siapa pihak yang melakukan pengancaman terhadap Brigadir J, yang belum diketahuinya dan harus diselidiki.
Menurutnya, dari laporan yang dibuat kepada pihak kepolisian, terkait penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Load more