Langsa, Aceh Timur – Reserse Kriminal Polres Kota Langsa, meringkus pasangan suami Istri berinisal TRF (36) dan M (21), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor warga di Kota Langsa, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman menjelaskan, Pasangan suami istri tersebut di tangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan terhadap barang milik orang lain.
“Mereka melakukan modes dengan bermacam cara, yaitu dengan meminjam sepeda motor korban untuk membeli sarapan, mengantar dirinya ke bengkel dan ada juga alasannya untuk membeli nasi. hal itu di lakukan tersangka berulang kali terhadap korban yang berbeda.” Terang Iptu Imam, Rabu,(27/7/2022).
Aksi kejahatan penggelapan yang dilakukan kedua tersangka, dilakukan sebanyak 9 kali dengan lokasi kejadian perkara yang berbeda-beda.
“TKP di Wilayah hukum Polres Langsa ada sebanyak 6 (enam) kali dan di TKP wilayah hukum Aceh Tamiang sebanyak 3 (tiga) kali.” Tambah Kasatreskrim Polres Langsa.
Kini, ketiga tersangka itu telah diamankan Mapolres Kota Langsa, dan barang bukti berupa dua unit Handphone, satu unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah. (lzr/mii)
Load more