Jakarta - Salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak membenarkan proses pemakaman ulang Brigadir J berjalan dengan kedinasan Polri.
Sebelumnya, jenazah Brigadir J diketahui tidak dimakamkan secara kedinasan. Namun, setelah proses ekshumasi atau autopsi ulang, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Menurut Nelson, pihaknya sempat kesulitan mendapat izin pemakaman secara kedinasan.
"Luar biasa. Memang tadi itu pertempuran alot sekali. Dari Polres melempar ke atas. Dari atas lagi melempar ke bawah," jelasnya.
Selain itu, Nelson menekankan pihak keluarga Brigadir J terus berdiskusi terkait proses pemakaman kedinasan.
Dia mengatakan proses tersebut akhirnya diizinkan pihak berwajib setelah ada perundingan.
Load more