LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana sidang vonis mantan Bupati Kuansing
Sumber :
  • Tim tvOne/ Muhammad Arifin

Mantan Bupati Kuansing Terbukti Bersalah, Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Rabu, 27 Juli 2022 - 21:48 WIB

Pekanbaru, Riau - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). 

Vonis yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta.  

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan ini memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara," kata Hakim Sidang, Dahlan, dalam putusannya, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, Hakim Dahlan juga meminta Andi Putra membayar denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan. Terkait vonis yang dijatuhkan hakim Dahlan, Andi Putra menyatakan akan pikir-pikir pada putusan ini. 

Seperti diketahui, Andi Putra diduga terlibat kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp500 juta. Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan dan menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp500 juta.

Baca Juga :

Tidak hanya itu, JPU menganggap Andi Putra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga ia dituntut 8 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum Andi Putra, Dody Fernando, memastikan politisi Golkar tersebut tak bersalah. "Prinsipnya kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," ujar Dody.

Terkait uang Rp500 juta, menurut Dodi, itu tidak benar karena menurutnya, uang itu dipinjam pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober. “Ada rentang waktu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.

Diketahui, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. 

Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp1,5 miliar. Janji uang itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan sebesar Rp700 juta secara bertahap.

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ronaldo Rayakan Natal dengan Mandi Es di Finlandia

Ronaldo Rayakan Natal dengan Mandi Es di Finlandia

Berlibur bersama keluarga di Lapland, Finlandia, Ronaldo merayakan natal dengan mandi es di sebuah kolam kecil. 
Kabar Terkini Elkan Baggott Jelang Boxing Day Diungkap Media Inggris, sang Pemain Timnas Indonesia Bisa Main untuk Blackpool?

Kabar Terkini Elkan Baggott Jelang Boxing Day Diungkap Media Inggris, sang Pemain Timnas Indonesia Bisa Main untuk Blackpool?

Media Inggris membeberkan nasib Elkan Baggott jelang laga di Boxing Day Liga Inggris yang akan diikuti oleh klubnya, Blackpool, yang berlaga di League One.
Pesan Kapolri: Natal Jadi Momentum Rekatkan Persatuan

Pesan Kapolri: Natal Jadi Momentum Rekatkan Persatuan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berpesan agar Hari Raya Natal menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk merekatkan persatuan.
Guru Besar Hukum Pidana Ini Wanti-Wanti Pers Hati-Hati Beritakan Kasus Hasto Kristiyanto 

Guru Besar Hukum Pidana Ini Wanti-Wanti Pers Hati-Hati Beritakan Kasus Hasto Kristiyanto 

Prof. Agus Raharjo mengingatkan media massa dalam menulis pemberitaan karena ia menduga PDIP tidak akan tinggal diam karena Hasto bukan termasuk kader yang biasa saja.
Pemerintah Jepang Rencanakan Anggaran Rekor US$ 730 Miliar untuk Tahun Fiskal 2025

Pemerintah Jepang Rencanakan Anggaran Rekor US$ 730 Miliar untuk Tahun Fiskal 2025

Jepang saat ini sedang dalam tahap akhir untuk menyusun anggaran umum lebih dari 115 triliun Yen untuk tahun fiskal yang akan dimulai pada Apri 2025 mendatang
Ustaz Adi Hidayat Sarankan Hapus Pendakwah yang Minta Tarif di Awal: Karena Sifatnya Itu Sudah Dicoret Oleh Para Ulama

Ustaz Adi Hidayat Sarankan Hapus Pendakwah yang Minta Tarif di Awal: Karena Sifatnya Itu Sudah Dicoret Oleh Para Ulama

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan untuk mencoret pemberi ilmu seperti ustaz, pengajar, Qori dan sejenisnya yang sudah memberikan tarif sebelum ia datang.
Trending
Ibu Kandung Andre Taulany Beri Komentar Jujur soal Ayu Ting Ting, Singgung tentang Penampilan sampai Bilang...

Ibu Kandung Andre Taulany Beri Komentar Jujur soal Ayu Ting Ting, Singgung tentang Penampilan sampai Bilang...

Komentar jujur ibunda kandung Andre Taulany soal penampilan Ayu Ting Ting di acara TV, sampai bilang begini.
Jika PSSI Tetap Jadikan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia, Coach Justin Tegas: Lihat Aja...

Jika PSSI Tetap Jadikan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia, Coach Justin Tegas: Lihat Aja...

Coach Justin blak-blakkan soal pandangannya jika Timnas Indonesia masih dilatih oleh Shin Tae-yong di Piala Dunia 2026, Apakah Shin Tae-yong harus diganti?
Sarwendah Kerap Jadi Sorotan! Akhirnya Betrand Peto Bocorkan Perasaan Jujurnya: Kalau Kita Punya

Sarwendah Kerap Jadi Sorotan! Akhirnya Betrand Peto Bocorkan Perasaan Jujurnya: Kalau Kita Punya

Betrand Peto akhirnya buka suara tentang perasaannya setelah menjadi sorotan publik, terutama di tengah proses perceraian orang tua angkatnya, Ruben & Sarwendah
Jangan Remehkan Surat Pendek Ini kalau Mau Hidup Mujur dan Rezeki Lancar, Cukup Baca 21-41 Kali Kata Ustaz Maulana ...

Jangan Remehkan Surat Pendek Ini kalau Mau Hidup Mujur dan Rezeki Lancar, Cukup Baca 21-41 Kali Kata Ustaz Maulana ...

Dalam ceramah singkatnya, Ustaz Maulana jelaskan surat pendek bila rutin dibaca membantu melancarkan rezeki agar utang lunas, hingga mengangkat derajat hidup...
Beda dengan Era Shin Tae-yong, Mantan Striker Arema FC Ini Sebut Pemain Timnas Indonesia Dahulu Banyak yang

Beda dengan Era Shin Tae-yong, Mantan Striker Arema FC Ini Sebut Pemain Timnas Indonesia Dahulu Banyak yang "Baperan" Usai Dimarahin Pelatih

Greg Nwokolo mendapat kesempatan bergabung ke Timnas Indonesia pada 2013 dan melakukan debut di kualifikasi Piala Asia 2015 saat menghadapi Arab Saudi
Berani Bongkar 'Bobrok' Timnas Indonesia Dulu, Striker Naturalisasi Ini Sampai Sebut Era Shin Tae-yong Para Pemain...

Berani Bongkar 'Bobrok' Timnas Indonesia Dulu, Striker Naturalisasi Ini Sampai Sebut Era Shin Tae-yong Para Pemain...

Timnas Indonesia menuai sorotan terkait performanya karena gagal lokos ke semifinal Piala AFF 2024, setelah ditumbangkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo
AFC Buat Bahrain Tak Berkutik Lagi, PSSI Ternyata Lakukan Ini Demi Gelar Laga Timnas Indonesia Vs The Reds di Jakarta

AFC Buat Bahrain Tak Berkutik Lagi, PSSI Ternyata Lakukan Ini Demi Gelar Laga Timnas Indonesia Vs The Reds di Jakarta

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga mengungkapkan cerita di balik keputusan AFC menetapkan laga Timnas Indonesia melawan Bahrain akan tetap digelar di Jakarta.
Selengkapnya
Viral