Pekanbaru, Riau - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menangkap seorang pelaku terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial OW (34), yang dikendalikan oleh warga binaan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas l A, Kamis (28/7/2022).
"Benar telah diamankan seorang pelaku yang menguasai 200 pil ekstasi berinisial OW. Pelaku ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, kata Sunarto, pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk berinisial DK. "Saat diinterogasi, pelaku OW mengaku dikendalikan oleh Napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami," ungkapnya.
Untuk modusnya, sambung Narto, pelaku OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru," sambung mantan Kabid Humas Sultra itu.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (man/wna)
Load more