Sementara PT. Alam Agro Abadi telah mengusahai lahan dengan tanaman sawit dan telah berproduksi di pihak lain. Bahkan ironinya ratusan warga tidak pernah mendapatkan hasil apapun dari perkebunan sawit tersebut.
"Kami berharap segera diadakan RDP, agar DPRD memanggil H. Suyono dan pihak PT. Alam Agro Abadi. Kami ingin kerjasama plasma yang dijanjikan dilaksanakan, yakni seluas 204 H," tuturnya.
Lanjutnya mengutarakan, bahwa ada ketidak beresan dalam setifikat atas Aspin tersebut. Misalnya, Desa Parsombahan disebutkan berada di Kecamatan Barumun Tengah, padahal Desa Parsombahan berada di Kecamatan Lubuk Barumun.
"Kalau masalah ini tidak selesai juga, kami ratusan warga dari delapan desa akan kembali menduduki lahan kami kembali," tutup H. Ibrahim Daulay.
Menjawab aksi unjuk rasa warga ini, Sekretaris Komisi B DPRD Padang Lawas, Yenti Mutiara Napitupulu akan segera mengagendakan RDP. Sementara pihak perusahaan PT Alam Agro Abadi, Aspin Tanadi yang dihubungi melalui telepon seluler, belum memberikan konfirmasi. (Dho/Aag)
Load more