Padang Lawas, Sumatera Utara - Sekitar Seratus Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Masyarakat Kecamatan Lubuk Barumun, geruduk Gedung DPRD Padang Lawas, Kamis (28/7/2022) siang.
Dalam aksinya, massa meminta agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan PT. Alam Agro Abadi. Dalam aksi ini, massa sempat menendang meja dan membakar ban di depan kantor DPRD Padang Lawas.
"Lahan kami seluas 1500 Hektar, telah dijual H. Suyono kepada saudara Aspin Tanadi pengusaha perkebunan PT Alam Agro Abadi," ujar tokoh masyarakat Lubuk Barumun, H. Ibrahim Daulay yang memimpin warga berunjuk rasa.
Menurut H. Ibrahim Daulay, sekira tahun 1995 ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Lubuk Barumun, yakni Desa Sihiuk, Desa Pagaran Mompang, Desa Parsombahan, Desa Huta Lombang, Desa Sakkilon, Desa Lobi Lima, Desa Suro Digon dan Desa Huta Dolok membentuk dan bergabung dalam Koperasi Serba Guna.
Sambungnya katakan, koperasi tersebut dibuat guna menjalin kerja sama dengan PT Alam Agro Abadi bidang perkebunan sawit dengan pola plasma atau bapak angkat.
"Melalui Koperasi Serba Guna ini, H Suyono diberi kuasa untuk pengurusan kerja sama perkebunan dengan sistim plasma. Dari Kerja sama inilah terbit sertifikat lahan seluas 1500 h atas nama Aspin Tanadi," ujarnya.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, disebutkan dari 1500 Hektar lahan, 204 H di antaranya dikelola dengan sistem plasma bersama warga. Namun sayangnya, hingga saat ini perjanjian kerja tersebut tidak pernah terlaksana.
Sementara PT. Alam Agro Abadi telah mengusahai lahan dengan tanaman sawit dan telah berproduksi di pihak lain. Bahkan ironinya ratusan warga tidak pernah mendapatkan hasil apapun dari perkebunan sawit tersebut.
"Kami berharap segera diadakan RDP, agar DPRD memanggil H. Suyono dan pihak PT. Alam Agro Abadi. Kami ingin kerjasama plasma yang dijanjikan dilaksanakan, yakni seluas 204 H," tuturnya.
Lanjutnya mengutarakan, bahwa ada ketidak beresan dalam setifikat atas Aspin tersebut. Misalnya, Desa Parsombahan disebutkan berada di Kecamatan Barumun Tengah, padahal Desa Parsombahan berada di Kecamatan Lubuk Barumun.
"Kalau masalah ini tidak selesai juga, kami ratusan warga dari delapan desa akan kembali menduduki lahan kami kembali," tutup H. Ibrahim Daulay.
Menjawab aksi unjuk rasa warga ini, Sekretaris Komisi B DPRD Padang Lawas, Yenti Mutiara Napitupulu akan segera mengagendakan RDP. Sementara pihak perusahaan PT Alam Agro Abadi, Aspin Tanadi yang dihubungi melalui telepon seluler, belum memberikan konfirmasi. (Dho/Aag)
Load more