Palembang, Sumatera Selatan – Lima (5) PNS dihadirkan jadi saksi kasus gratifikasi AKBP Dalizon sebesar Rp10 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/7/2022). Kelima saksi tersebut di antaranya PNS Dinas PUPR Muba, yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan. Sementara untuk satu saksi Hadi Candra bukan PNS.
Kemudian, selaku Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum pada Dinas PUPR, Bram mengakui, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar atas permintaan terdakwa Dalizon, di hadapan Hakim Mangapul Manalu, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.
“Permintaan uang sebesar Rp10 miliar itu, berawal saat dia pertama kali dipanggil oleh penyidik krimsus Polda Sumsel untuk diklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya kegiatan proyek di Muba yang bermasalah,” pungkasnya.
"Saat itu saya mendapat panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait adanya Dumas soal proyek bermasalah yang ditangani Polda Sumsel. Saat diperiksa penyidik bernama Erlando saya disarankan agar menjalin komunikasi dengan terdakwa Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit yang mulia," beber saksi Bram.
Ia juga mengakui, bahwa Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori mengetahui dia dan rekannya para Kabid diperiksa penyidik.
"Saya bingung belum apa-apa pemeriksaan, saya diarahkan untuk bersilaturahmi dengan Dalizon, padahal baru dimintai klarifikasi," jelasnya.
Masih dijelaskan saksi Bram, setelah berkomunikasi dengan terdakwa Dalizon, meminta agar menyampaikan kepada Herman Mayori agar membagikan ‘kue’ (fee proyek) 1 persen dari nilai keseluruhan proyek Rp500 miliar.
Load more