"Iya benar buat bayar kontrakan, bayar sekolah anak sebesar Rp850 ribu," ujar Doni Mukti seraya menundukkan kepalanya.
Dari tangan para pelaku, ia katakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam milik korban, satu stel pakaian yang dikenakan tersangka, serta sebuah mobil yang digunakan saat beraksi.
Sementara, tas dan dompet berisi uang tunai Rp500 ribu serta kartu identitas korban, sudah habis dan dibuang oleh kedua tersangka usai menjalankan aksinya.
“Jadi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kedua tersangka pasutri ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Puj/Aag)
Load more