Bandar Lampung, Lampung – Berdalih untuk biayai anak sekolah, pasangan suami istri (Pasutri) nekat mencuri tas di toko pakaian, Kecematan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka bernama Doni Mukti (35) dan Siti Rohaya (34), warga Gedong Tataan.
Dalam kasus ini, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri, beberkan, bahwa pasutri tersebut sudah diringkus Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung. Ia sebutkan, pelaku diringkus polisi di kediamannya.
“Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-783 / VII / 2022 / RES LAMSEL / SEK NATAR, tertanggal 11 Juli 2022, atas nama pelapor Karlina. Keduanya Datang ke toko pakaian dengan berpura-pura belanja,” kata AKBP Hamid.
Sambungnya menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, suaminya bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara. Sementara, istri mengambil barang milik korban.
“Pasutri ini datang ke toko pakaian dengan menggunakan mobil. Kemudian kedua terduga pelaku berpura-pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan istri karena sedang melayani suami. Suaminya mengalihkan perhatian korban, sedangkan istrinya mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut," jelasnya.
Kemudian, atas kejadian tersebut, ia katakan, korban melapor ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Natar dan Polres Lampung Selatan, identitas keduanya diketahui dari rekaman CCTV.
Dari kejadian tersebut, barang berharga milik korban, yakni berupa tas berisi dompet yang di dalamnya berisi uang tunai Rp400 ribu dan kartu identitas, digasak pelaku pencurian tersebut.
"Adapun motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang. Dari pemeriksaan, pasutri ini sedikitnya sudah lebih dari lima kali beraksi mencuri barang berharga, di sejumlah toko pakaian di kawasan Natar, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Kemudian, saat kedua pelaku diwawancarai awak media, kedua tersangka tidak menampik apabila aksi pencurian itu dilakukan untuk membiayai ekonomi keluarga.
"Iya benar buat bayar kontrakan, bayar sekolah anak sebesar Rp850 ribu," ujar Doni Mukti seraya menundukkan kepalanya.
Dari tangan para pelaku, ia katakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam milik korban, satu stel pakaian yang dikenakan tersangka, serta sebuah mobil yang digunakan saat beraksi.
Sementara, tas dan dompet berisi uang tunai Rp500 ribu serta kartu identitas korban, sudah habis dan dibuang oleh kedua tersangka usai menjalankan aksinya.
“Jadi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kedua tersangka pasutri ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Puj/Aag)
Load more