Pekanbaru, Riau - Terbukti menyuap anggota DPRD Riau, mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/7/2022).
Sidang langsung dipimpin oleh Dahlan sebagai Ketua PN Pekanbaru. Selain itu juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penasihat hukum Annas Maamun.
Dalam putusannya, majelis yang dipimpin Dahlan memilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1. Oleh karena itu Annas divonis 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah," ucap ketua majelis saat dikonfirmasi tvonenews.com, Jumat (29/7/2022).
Dalam putusan majelis menilai adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Annas dinilai tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memperlancar sidang. Kedua, terdakwa sudah berusia 83 tahun," ucap majelis.
Load more