Bandar Lampung, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung soroti dokumen keanggotaan dan status kantor partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Anggota KPU Lampung, Agus Riyanto, menyampaikan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu akan mulai dilakukan tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022 mendatang.
"Banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi partai politik agar bisa jadi peserta Pemilu 2024. Kemudian terkait tahapan Pemilu, saat ini pendaftaran dan proses penyerahan berkas dilakukan secara digitalisasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI," pungkasnya, Jumat (29/7/2022).
Sambungnya menjelaskan, kalau ada dokumen keanggotan yang bermasalah baru dilakukan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota.
"Pada pemilu 2024 pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI dan dikelola secara digital melalui Sipol sehingga parpol tidak harus membawa hardcopy dokumen persyaratan seperti dahulu," kata Agus Riyanto, di Whiz Prime Hotel Bandar Lampung.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika ditemukan ada keanggotaan ganda dengan partai politik lain atau terkait dokumen keanggotaan yang bermasalah akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengungkapkan, agar partai politik menyiapkan secara baik syarat keanggotaan.
Load more