Pelaku yang melihat korban tak berdaya kemudian melakukan aksi perbuatannya secara berulangkali terhadap korban.
"Ibu korban mengetahui peristiwa tersebut, sehingga melaporkan pelaku ke Polres Asahan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (umm/ant)
Load more