Medan, Sumatera Utara – Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, beberkan, pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022 di KPU RI.
Hal ini ia beberkan dalam sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan, saat berada di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Sabtu (30/7/2022).
“Sosialisasi tadi dihadiri 23 Parpol calon peserta Pemilu 2024. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan,” kata Agussyah R Damanik kepada tvonenews.com.
Sambungnya menjelaskan, KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024.
Ia juga menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut akan dilakukan secara bergelombang atau dua sesi yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore.
“Hal ini dilakukan agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi. Adapun 38 Parpol yang diundang adalah yang telah menerima akun Sipol di KPU RI,” pungkasnya.
Akan tetapi, ia menuturkan acara yang hadir dalam sosialisasi tersebut hanya 23 Parpol antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura.
Load more