Medan, Sumatera Utara – Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, beberkan, pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022 di KPU RI.
Hal ini ia beberkan dalam sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan, saat berada di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Sabtu (30/7/2022).
“Sosialisasi tadi dihadiri 23 Parpol calon peserta Pemilu 2024. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan,” kata Agussyah R Damanik kepada tvonenews.com.
Sambungnya menjelaskan, KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024.
Ia juga menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut akan dilakukan secara bergelombang atau dua sesi yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore.
“Hal ini dilakukan agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi. Adapun 38 Parpol yang diundang adalah yang telah menerima akun Sipol di KPU RI,” pungkasnya.
Akan tetapi, ia menuturkan acara yang hadir dalam sosialisasi tersebut hanya 23 Parpol antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura.
“Bahwa KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 akan focus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan,” ujarnya.
Ia katakan juga, pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan, jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya, atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair menyampaikan, kepada parpol bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu.
“Jika ada 38 Parpol calon peserta Pemilu yang hari ini sudah ada akun Sipolnya mendaftarkan anggotanya di Medan minimal 1.000, maka KPU Kota Medan akan memverifikasi 38.000 data anggota. Karena itu diharapkan data keanggotaan yang diberikan melalui Sipol sudah bersih dan benar agar dalam verifikasi administrasi tidak terlalu banyak yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Rinaldi yang juga mantan Jurnalis tersebut.
Rinaldi juga mengingatkan pedoman teknis yang ada di PKPU 4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing Parpol mulai pasal 1 hingga 150. Kemudian, lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Sebab semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi factual,” katanya.
“Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus Lo yang nantinya akan dibentuk setelah mandate Lo dari parpol kami terima,” sambungnya menjelaskan. (Zul/Aag)
Load more