Mlihat korban berteriak minta tolong, ia katakan, para pelaku lainnya kabur meninggalkan lokasi tersebut. Sedangkan D masih di tempat kejadian bersama korban.
"Tidak lama kemudian, datang ibu korban dan bibi korban. Saat itu ibu korban menanyakan kepada korban kenapa menangis, lalu korban menjawab bahwa dia habis dilecehkan," ucap dia.
Melihat kondisi anaknya dilecehkan, ayah dan ibu korban langsung melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polres Bangka Selatan.
"Untuk ketujuh tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Lanjutnya menerangkan, adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni sehelai baju seragam pramuka coklat muda, sehelai celana panjang pramuka coklat tua, sehelai kaos dalam merah muda, sehelai celana celana pendek coklat tua, sehelai miniset hitam, sehelai celana dalam merah muda dan satu buah tas ransel hitam merak Hyena.
"Untuk ketujuh tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang dia. (Fpa/Aag)
Load more