Palembang, Sumsel – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menggagalkan penyelundupan 71.150 ekor baby lobster di Pintu Exit Tol Kramasan, sekitar pukul 16.40 WIB, Sabtu (30/7/2022) sore.
Detik-detik sebelum menggagalkan penyelundupan itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumbagtim, Denny Benhard Parulian melalui Pelaksana Pemeriksa Tri Budi utomo katakan, awalnya adanya laporan dari Bea Cukai Sumbagbar (Sumatera bagian Barat) yang mengetahui pengiriman baby lobster dalam jumlah besar mengarah ke Palembang.
“Di mana pengiriman itu belakangan diketahui akan dikirimkan ke luar negeri. Jadi, kami mendapat kan informasi dari Jam 3 sore terkait ada pengiriman baby lobster dan rencananya di kirim melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api,” ujar Pelaksana Pemeriksa, Tri Budi utomo, Minggu (31/7/2022).
Kemudian, ia ceritakan, awalnya tim penyidik dari Bea Cukai Sumbagtim menemukan sebuah mobil Kijang Inova berwarna silver dengan nomor polisi BG 1766 OJ yang dicurigai petugas.
“Ditambah lagi dengan tampislan kaca mobil yang gelap. Sehingga membuat petugas langsung menggerebek mobil tersebut dan ditemukan 15 koli streofom yang berisikan 71.150 baby lobster atau diperkirakan mengalami kerugian Rp7,3 miliar,” ujarnya.
Selain itu, petugas Bea Cukai Sumbagtim menahan satu orang tersangka berinisal RA (35) yang berperan mengantarkan benih lobster tersebut ke Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin.
“Untuk upah yang didapatnya masih kita selidiki lebih mendalam. Dan rencananya semua benih lobster ini kita serahkan ke Polda Sumsel,” tutupnya. (Srl/Aag)
Load more