Lubuk Linggau, Sumatera Selatan - Jajaran Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat perdagangan dan prostitusi online anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (30/7/2022) malam di sebuah hotel di Kota Lubuk Linggau.
Menurut keterangan salah satu tersangka, Sultan, profesi ini ia lakoni sejak beberapa bulan terakhir atau tepatnya pada Bulan Mei lalu dengan cara melakukan transaksi menggunakan aplikasi media sosial untuk mencari pelanggan. Untuk sekali transaksi nilainya bervariasi mulai dari Rp300 ribuan hingga Rp500 ribuan. "Berawal kontak sama konsumen melalui aplikasi medsos, setelah tercapai kesepakatan pelanggan menunggu di salah satu hotel untuk menunggu,” ungkap Sultan.
Menurut Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harrisandi, pengungkapan kasus ini bermula adanya aktivitas mencurigakan di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya jajaran Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan korban.
"Saat ini, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur, dan tujuh orang lainnya sedang dalam proses untuk diminta keterangannya sebagai korban,” kata Harrisandi di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).
Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (aza/wna)
Load more