Labuhanbatu, Sumatera Utara - Tim gabungan Ditres Narkoba Poldasu dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap penemuan 20 kilogram nakotika jenis sabu tak bertuan yang ditemukan oleh nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-lumba, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada 22 Juli 2022 lalu.
"Penyelidikan narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Panai Tengah, yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-lumba, pada tgl 22 Juli 2022 lalu. Dengan melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap nelayan penemu barang haram tersebut, selanjutnya petugas dengan menyewa boat dua unit menuju perairan di mana penemuan tas yang diduga berisi narkotika tersebut dan mengamankan 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan," terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, dan Kaurmintu IPDA CH. Suhartono saat memaparkan kedua tersangka dan barang bukti di halaman Satresnarkoba, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, sambung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi, guna menindaklanjuti temuan tersebut, sejak tgl 23 Juli 2022 hingga tanggal 31 Juli 2022, tim gabungan Polres Labuhanbatu, dengan Tim Ditres Narkoba Poldasu, Kanit II Subdit II, AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan JA (46). Keduanya warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya petugas kembali menyita 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik hitam seberat 3.603,34 gram, dan oleh kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tambah Kasat Narkoba, dari pengembangan, petugas berhasil menyita 24 Kg sabu. adapun dengan rincian yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, dan satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka.
"Kepada 2 tersangka masih terus dilakukan pengembangan tim gabungan Ditres Narkoba Poldasu dan Polres Labuhanbatu, guna mengungkap dari mana barang haram berasal,” tutupnya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (esr/wna)
Load more