Margareth juga mempertanyakan langkah-lamgkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa aset daerah milik Pemko Medan yang dikuasai pihak lain.
"Karena hasil audit BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara atas LPJ APBD kota Medan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, BPKasoh tetap merekomendasikan agar Pemko Medan lebih mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas barang milik daerah (BMD) yang dimanfaatkan oleh pihak ke tiga," ucapnya.
Atas hal itu, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar ditambahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta keputusan menteri dalam negeri No 050-3708/2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, kodefinasi dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (Zul/Aag)
Load more