"Kita amankan juga 35 buah jeriken yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jeriken kosong," imbuhnya.
"Pelaku kita persangkaan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang-Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas," tandasnya. (puj/act)
Load more