Aceh Timur- Menjalankan peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2022, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten (KIP) Aceh Timur, Selasa, (02/08/22), sedang mempersiapkan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
“Salah satunya adalah meneliti keabsahan dokumen serta kantor Parpol dan kelengkapan dokumen lainnya, hal itu dibuktikan dengan dokumen sewa atau pembelian.” Terang Ketua Komisioner KIP Aceh Timur Sofyan kepada tvonenews.com Selasa, (02/08/22).
Sambil menunggu arahan dari KIP Aceh, KIP Aceh Timur berperan membentuk tim verifikasi yang nantinya tim tersebut bertugas untuk, memverifikasi secara langsung terhadap kelengkapan Parpol berupa kantor, kepengurusan, keanggotaan.
“Sedangan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hanya melakukan verifikasi apa yang sudah ditugaskan akan tetapi untuk mengesahkan kebenaran itu adalah tugas KIP Aceh Timur berlandaskan arahan dari KPU melalui KIP Aceh.” Tambahnya Ketua Komisioner KIP Aceh Timur
Dalam hal tersebut KIP Aceh Timur berharap agar setiap partai politik wajib memiliki akun SIPOL agar bisa mempermudah petugas untuk memverifikasinya secara sistem.(Izr/Lno)
Load more