Palembang - Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat pembuatan sertifikat tanah palsu di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua mafia tanah, salah satunya mantan kepala desa ditangkap beserta belasan sertifikat tanah palsu.
"Setelah tim khusus mafia tanah ini dibentuk, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) program PTSL," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombespol M Anwar kepada tvonenews.com, Selasa (2/8/2022).
Adapun identitas kedua pelaku yakni, Yudi Sandra (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang dan Efendi Koyen (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin.
"Yudi ini berperan sebagai editornya dan juga mengaku sebagai pegawai Kantor Pertanahan (BPN) Banyuasin. Sedangkan Efendi dia itu merupakan mantan kepala desa," kata Anwar
Menurut Anwar dua orang itu ditangkap pada Jumat (29/7/2022) malam di dua lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.
"Pukul 20.00 pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di rumahnya di wilayah Banyuasin," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 19 SHM palsu untuk program PTSL, 16 bundel SPH (Surat Pengakuan Hak) dan sejumlah peralatan serta perlengkapan percetakan, serta barang bukti lainnya. Pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus ini masih terus dilakukan.
"Sementara ini ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban lainnya, saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM palsu," jelas Anwar.
Selain memalsukan sertifikat tanah, para pelaku ini sudah termaksuk mafia tanah yang sudah beroperasi kemungkinan tahunan dan meraup untung dari aksinya ratusan juta.(SRL/LNO)
Load more