Dia juga menerangkan, dua pelaku dan satu pelaku yang masih dilakukan pengejaran oleh petugas, melakukan penganiayaan terhadap korban Nailul Amali, karena permasalahan utang piutang antara korban dan ketiga tersangka, sebesar Rp 150.000.
Karena korban menagih hutang tersebut, ternyata membuat pelaku merasa kesal sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang berujung pada kematian.
“Kita perkirakan penganiayaan di tempat TKP di Desa Bukit Tiga. Untuk eksekutor, peran ketiga pelaku ini sama-sama, ada yang memukul, ada yang memegangi. Dan ketiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing,” terangnya.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah papan panjang 2 meter, satu buah kayu bulat panjang 1,5 meter, satu buah kayu bercabang tak beraturan panjang 1,2 meter, satu buah karung warna putih yang berisi pasir, celana pendek, baju kaos dan satu buah ponsel.
“Sejumlah kayu tersebut digunakan untuk menganiaya korban dan karung serta papan digunakan untuk menghilang jejak para pelaku,” imbuhnya.
Sementara, untuk berkas kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, atau sudah tahap dua dan tinggal menunggu jadwal persidangan di peradilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP, dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman.
Load more