Sarolangun, Jambi - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap dua orang pelaku Pembunuhan terhadap seorang siswa SMK Al-fatah Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi, pada 06 Juli 2022 yang lalu.
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan tubuh korban terhimpit karung berisikan pasir, dan ditutupi batang kayu, didalam sebuah sungai, di Desa Bukit Tiga, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Muttaqin mengatakan bahwa berawal dari laporan orang tua korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat di Desa Bukit Tiga, yang kemudian teridentifikasi diketahui merupakan korban berinisial NA.
“Setelah penemuan, dan dari hasil autopsi terdapat luka akibat kekerasan pada tubuh korban yang kemudian ternyata luka tersebut retak di tengkorak bagian belakang. Dan itu yang paling vital sehingga korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku,” katanya,
Sandy menjelaskan, kasus pembunuhan itu terungkap, setelah hasil autopsi jenazah korban dan jajaran Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AR (17) dan DS (17), yang merupakan pelaku Pembunuhan korban. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kedua orang tersangka yang kita amankan, merupakan anak-anak yang masih di bawah umur dan merupakan teman bermain korban di luar sekolah dan kerap nongkrong untuk menghabiskan waktu bersama," jelas Sandy.
Dia juga menerangkan, dua pelaku dan satu pelaku yang masih dilakukan pengejaran oleh petugas, melakukan penganiayaan terhadap korban Nailul Amali, karena permasalahan utang piutang antara korban dan ketiga tersangka, sebesar Rp 150.000.
Karena korban menagih hutang tersebut, ternyata membuat pelaku merasa kesal sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang berujung pada kematian.
“Kita perkirakan penganiayaan di tempat TKP di Desa Bukit Tiga. Untuk eksekutor, peran ketiga pelaku ini sama-sama, ada yang memukul, ada yang memegangi. Dan ketiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing,” terangnya.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah papan panjang 2 meter, satu buah kayu bulat panjang 1,5 meter, satu buah kayu bercabang tak beraturan panjang 1,2 meter, satu buah karung warna putih yang berisi pasir, celana pendek, baju kaos dan satu buah ponsel.
“Sejumlah kayu tersebut digunakan untuk menganiaya korban dan karung serta papan digunakan untuk menghilang jejak para pelaku,” imbuhnya.
Sementara, untuk berkas kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, atau sudah tahap dua dan tinggal menunggu jadwal persidangan di peradilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP, dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman.
"Untuk hukuman paling lama penjara seumur hidup, ataupun hukuman mati," pungkasnya. (Dar/Lno)
Load more