Pidie, Aceh – Beredar foto di media sosial Instagram, tentang sopir angkutan kota (angkot) asal Kabupaten Pidie sedang menerima hukuman 100 kali cambukan. Pasalnya, sopir angkot tersebut terbukti berzina dengan wanita yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
Dari foto yang beredar tersebut, terlihat seorang yang mengenakan baju biru sambil mencambuk sopir tersebut. Sementara sopir tersebut mengenakan baju koko warna biru langit serta memakai kopiah, hanya berdiri dengan kepala merunduk dan merasakan hukuman cambuk tersebut.
Kemudian, berdasarkan informasi tertulis yang dihimpun dari pemilik akun media sosial (medsos) Instagram kabaraceh_news, seorang sopir angkot dicambuk 100 kali di depan umum, karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sopri angkot yang berinisial Zai (52), ternyata warga Mesjid Keumangan, Kecamatan Mutiara. Ia terpaksa divonis bersalah karena melakukan jarimah zina dengan RTA (22) warga Dijim, Kecamatan Indrajaya.
Hukuman 100 kali cambukan tersebut merupakan hukuman yang diberikan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli. Sementara, pasangannya RTA dibebaskan dari segala tuntutan. Hal itu dikarenakan hakim berpandangan terdakwa menderita keterbelakangan mental.
"Atas putusan RTA, kita menempuh upaya kasasi dikarenakan yang bersangkutan dibebaskan, namun terbukti bersalah dalam dakwaan Zai. Uqubat cambuk terhadap Zai dilaksanakan di teras gedung Kasi Pidana Umum Kejari Pidie, ikut hadir tenaga kesehatan, hakim pengawas dan eksekutor. Bahkan, Eksekusi sempat terhenti beberapa kali karena Zai merintih kesakitan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abdul, seperti yang dikutip tvonenews.com dari akun medsos Instagram kabaraceh_news, Selasa, (2/8/2022).(Aag)
Load more