"Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung mengerahkan sebanyak 18 jaksa dan dibantu tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan," ucap Simon.
Setelah diserahkan oleh penyidik Dittipideksus, Simon katakan, Fakar akan dibawa menuju rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses penahanan.
"Fakar akan dilakukan penahanan 20 hari kedepannya ke Rutan Tanjung Gusta," ungkap Simon.
Selain itu, Simon juga menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus Fakar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan begitu, kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Secepatnya akan kami limpahkan, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan, seterusnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang," tutupnya. (Bsg/Aag)
Load more