Palembang - Diketua Majelis Hakim Efrata Tarigan SH MH, menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara kepada dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp 13,4 miliar.
"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (3/8/2022).
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak pikir – pikir.
"Pikir - pikir yang mulia," kata JPU
Load more