Siak, Riau - Dinggap menjadi korban mafia tanah, Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Inderapura kembali mendapat sorotan dari masyarakat Siak. Pasalnya, PN Siak kembali menetapkan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan PT Karya Dayun (KD).
“Kembali kami tegaskan bahwa penetapan constatering dan eksekusi lahan PT KD itu tidak benar serta salah alamat, Sebab lahan PT KD tidak ada, yang ada adalah lahan masyarakat dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM), lalu objek mana yang akan dieksekusi itu tidak jelas,” kata sunardi Selaku perwakilan warga (3/8/2022).
“Dalam surat sudah saya tegaskan bahwa pemilik kebun Indriany Mok dkk menolak dan keberatan dengan alasan-alasan yang sangat logis dan meyakinkan,” kata dia.
Alasan pertama adalah PN Siak harus mendapatkan penjelasan terhadap keberadaan tanah /kebun atas nama PT KD.
Sebab Kepala Kantor Pertanahan Siak telah berulangkali menjelaskan melalui surat kepada PN Siak bahwa tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT KD.
Alasan kedua, peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan Dr Prayoto menjelaskan, berdasarkan peta tematik terhadap pemukiman bumi di sekitar Dayun pada 2007-2009, tidak ada kebun sawit yang dikelola PT DSI di Desa Dayun.
Load more