“Di sana dijelaskan yang ada hanya kebun Indriany Mok dkk. Sedangkan jalan lintas yang melewati desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Zamrud dan Perawang-Buton,” kata dia.
Alasannya yang ke empat adalah, PN Siak sebagai pelaksana putusan constatering dan eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT KD dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan.
Pihak Indriany Mok dkk meminta dengan tegas kepada ketua PN Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi di tanah/kebun milik orang perorangan.
Apalagi bagi orang perorangan yang telah memegang bukti kepemilikan yang sah, yaitu SHM dari BPN kabupaten Siak,” kata dia.
Kelima, PT DSI sebagai pemegang Izin Pelepasan Kawasan (IPK) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap pelepasan kawasan seluas 13.532 Ha telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam isi putusan nomor :198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.
“Warga akan tetap bertahan di lokasi yang dijadikan objek eksekusi pengadilan, Apabila surat keberatan kami tersebut tidak diindahkan maka kami bersama seluruh masyarakat pemilik tanah siap untuk bertahan di jalan menyuarakan penolakan atas rencana dari Ketua PN Siak untuk constatering dan eksekusi di objek yang salah alamat dan merugikan masyarakat. Ini kami lakukan untuk mencegah konflik yang berkepanjangan,” tutup Sunardi.(MAN/LNO)
Load more