Siak, Riau - Dinggap menjadi korban mafia tanah, Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Inderapura kembali mendapat sorotan dari masyarakat Siak. Pasalnya, PN Siak kembali menetapkan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan PT Karya Dayun (KD).
“Kembali kami tegaskan bahwa penetapan constatering dan eksekusi lahan PT KD itu tidak benar serta salah alamat, Sebab lahan PT KD tidak ada, yang ada adalah lahan masyarakat dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM), lalu objek mana yang akan dieksekusi itu tidak jelas,” kata sunardi Selaku perwakilan warga (3/8/2022).
“Dalam surat sudah saya tegaskan bahwa pemilik kebun Indriany Mok dkk menolak dan keberatan dengan alasan-alasan yang sangat logis dan meyakinkan,” kata dia.
Alasan pertama adalah PN Siak harus mendapatkan penjelasan terhadap keberadaan tanah /kebun atas nama PT KD.
Sebab Kepala Kantor Pertanahan Siak telah berulangkali menjelaskan melalui surat kepada PN Siak bahwa tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT KD.
Alasan kedua, peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan Dr Prayoto menjelaskan, berdasarkan peta tematik terhadap pemukiman bumi di sekitar Dayun pada 2007-2009, tidak ada kebun sawit yang dikelola PT DSI di Desa Dayun.
“Di sana dijelaskan yang ada hanya kebun Indriany Mok dkk. Sedangkan jalan lintas yang melewati desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Zamrud dan Perawang-Buton,” kata dia.
Alasannya yang ke empat adalah, PN Siak sebagai pelaksana putusan constatering dan eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT KD dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan.
Pihak Indriany Mok dkk meminta dengan tegas kepada ketua PN Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi di tanah/kebun milik orang perorangan.
Apalagi bagi orang perorangan yang telah memegang bukti kepemilikan yang sah, yaitu SHM dari BPN kabupaten Siak,” kata dia.
Kelima, PT DSI sebagai pemegang Izin Pelepasan Kawasan (IPK) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap pelepasan kawasan seluas 13.532 Ha telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam isi putusan nomor :198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.
“Warga akan tetap bertahan di lokasi yang dijadikan objek eksekusi pengadilan, Apabila surat keberatan kami tersebut tidak diindahkan maka kami bersama seluruh masyarakat pemilik tanah siap untuk bertahan di jalan menyuarakan penolakan atas rencana dari Ketua PN Siak untuk constatering dan eksekusi di objek yang salah alamat dan merugikan masyarakat. Ini kami lakukan untuk mencegah konflik yang berkepanjangan,” tutup Sunardi.(MAN/LNO)
Load more