Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa parang dan ponsel yang diambil korban. Hasil interogasi, pelaku pernah menjalani hukuman dua kali atau residivis tapi dalam perkara tindak pidanan narkotika.
"Keterangan pelaku ponsel itu sempat dijual dengan harga Rp800 ribu. Uang itu untuk beli narkoba. Penadahnya, bernama Mustika juga telah ditangkap," ungkapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Load more