Aceh Barat, Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) daerah setempat, Rabu (3/8/2022). Hal itu dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi salah satu proyek pada Satuan Kerja (Satker) dinas tersebut.
”Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan, serta juga kami tim penyidik telah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh,” kata Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus.
Dijelaskannya, Penggeledahan ini terkait dengan perkara korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Satker DSI, yang bersumber dari dana otsus tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
”Tindakan penggeledahan ini kami lakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum bisa kami dapatkan pada saat dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan, serta juga untuk mempermudah tim penyidik untuk memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, belum ada angka pasti yang terhitung saat ini.
”Akan tetapi berdasarkan penghitungan
yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejari Aceh Barat, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp400 juta,” pungkasnya. (kha/wna)
Load more