"Penangkapan ketiga tersangka hasil dari pengembangan temuan 24 Kg sabu di perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur, Kecamatan Panai Tengah pada 22 Juli 2022 lalu,” sambung Kapolres.
Kemudian dari ketiga tersangka yang diamankan ini, petugas berhasil menyita sebanyak 9.206 barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. “Dan saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya," papar AKBP Anhar Arlia.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (esr/wan)
Load more