Labuhanbatu, Sumatera Utara - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan tiga orang warga pesisir, Rabu (3/8/2022). Ketiga pelaku diantaranya AS Alias Ali (24), KA alias Anwar (26), SN Alias Udin (57). Mereka merupakan warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Pengungkapan ribuan pil ekstasi itu, bermula atas informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 02.30 dini hari.
Personel yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono, melakukan undercover buy dan berhasil menangkap AS alias Ali ketika akan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Saat digeledah, petugas menemukan sebungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku di tangan kanannya.
Dari pengakuan pelaku AS alias Ali kepada petugas, sekira pukul 03.30 WIB polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur di rumahnya.
"Dari pelaku kedua, ditemukan barang bukti dua butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari, dan setelah diinterogasi maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi di belakang rumahnya. Saat pencarian ditemukan lagi barang bukti sebungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan satu buah galon air berisikan 3.447 butir pil ekstasi di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (3/8/2022) malam.
Selanjutnya, sambung Kapolres, dari pengakuan kedua pelaku kepada petugas, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial SN alias Udin. Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku SN alias Udin di tangkahan yang tidak jauh dari rumahnya. Petugas juga mengamankan sebuah tas besar warna hitam.
"Penangkapan ketiga tersangka hasil dari pengembangan temuan 24 Kg sabu di perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur, Kecamatan Panai Tengah pada 22 Juli 2022 lalu,” sambung Kapolres.
Kemudian dari ketiga tersangka yang diamankan ini, petugas berhasil menyita sebanyak 9.206 barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. “Dan saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya," papar AKBP Anhar Arlia.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (esr/wan)
Load more