Anambas, Kepri - Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, menangkap Safri (43) pelaku pedofil terhadap sembilan anak laki-laki berusia di bawah umur. Pelaku mengaku mengalami perilaku seks menyimpang karena pengalaman masa lalu.
Dalam keterangannya, Safri juga menjelaskan bagaimana dia membujuk para korbannya dengan iming-iming maupun dengan paksaan hingga korban terpaksa mengikuti keinginannya.
"Sewaktu malam saya ajak anak tidur di rumah pak, tiba di rumah saya ajak makan, ngobrol-ngobrol, sewaktu tidur saya cabuli pak," jelasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan 9 anak korban pedofil berusia antara 12 hingga 17 tahun.
"Korbannya semua anak laki-laki berusia 12 hingga 17 tahun, tersangka melakukan pencabulan berulang kali kepada korban, ada yang 2 kali bahkan ada yang 4 kali," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, tersangka yang berstatus bujangan itu melakukan aksinya di 4 lokasi, di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Load more