"TKP ada 4, di rumah kontrakan tersangka di kamar dan ruang tamu, kemudian di pondok pak Ilham, pondok pak Yadi, dan Pelabuhan Tunjuk Jemaja," terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, modus tersangka dengan iming-iming uang Rp20 ribu hingga Rp25 ribu, barang berupa sepatu dan tas. Tersangka juga merayu korban dengan menjelaskan manfaat sperma bagi kesehatan.
Terungkapnya kasus pedofil terhadap sembilan anak di Kabupaten Kepulauan Anambas ini, menurut Kapolres berawal dari penangkapan yang dilakukan warga terhadap tersangka pada Minggu (30/72022 lalu.
"Jadi saat tersangka merayu korban, kebetulan orangtuanya mendengar, kemudian bersama warga, tersangka diamankan di rumah RT setempat. Dari informasi tersebut kemudian anggota Polsek Jemaja membawa tersangka untuk dimintai keterangan. dari pengakuan tersangka kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas," pungkas AKBP Syafrudin Semidang Sakti.(ksh/wna)
Load more