Anambas, Kepri - Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, menangkap Safri (43) pelaku pedofil terhadap sembilan anak laki-laki berusia di bawah umur. Pelaku mengaku mengalami perilaku seks menyimpang karena pengalaman masa lalu.
Dalam keterangannya, Safri juga menjelaskan bagaimana dia membujuk para korbannya dengan iming-iming maupun dengan paksaan hingga korban terpaksa mengikuti keinginannya.
"Sewaktu malam saya ajak anak tidur di rumah pak, tiba di rumah saya ajak makan, ngobrol-ngobrol, sewaktu tidur saya cabuli pak," jelasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan 9 anak korban pedofil berusia antara 12 hingga 17 tahun.
"Korbannya semua anak laki-laki berusia 12 hingga 17 tahun, tersangka melakukan pencabulan berulang kali kepada korban, ada yang 2 kali bahkan ada yang 4 kali," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, tersangka yang berstatus bujangan itu melakukan aksinya di 4 lokasi, di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"TKP ada 4, di rumah kontrakan tersangka di kamar dan ruang tamu, kemudian di pondok pak Ilham, pondok pak Yadi, dan Pelabuhan Tunjuk Jemaja," terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, modus tersangka dengan iming-iming uang Rp20 ribu hingga Rp25 ribu, barang berupa sepatu dan tas. Tersangka juga merayu korban dengan menjelaskan manfaat sperma bagi kesehatan.
Terungkapnya kasus pedofil terhadap sembilan anak di Kabupaten Kepulauan Anambas ini, menurut Kapolres berawal dari penangkapan yang dilakukan warga terhadap tersangka pada Minggu (30/72022 lalu.
"Jadi saat tersangka merayu korban, kebetulan orangtuanya mendengar, kemudian bersama warga, tersangka diamankan di rumah RT setempat. Dari informasi tersebut kemudian anggota Polsek Jemaja membawa tersangka untuk dimintai keterangan. dari pengakuan tersangka kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas," pungkas AKBP Syafrudin Semidang Sakti.(ksh/wna)
Load more