"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar rekan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut," ungkap Kompol Dennis.
Atas perbuatannya ini, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (puj/wna)
Load more