Bandar Lampung, Lampung - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah gembong pelaku pencurian lintas provinsi di Desa Negeri Jemanten, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Dari membobol perusahaan itu, komplotan tersebut menguras uang puluhan juta rupiah dan barang berharga dari dalam brankas perusahaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan tersangka merupakan gembong pelaku pencurian lintas provinsi yang masuk dalam target operasi penangkapan. Tersangka beserta empat orang rekannya kerap menyasar perusahaan maupun gudang industri yang menyimpan uang di dalam brankas.
"Haikal menjadi otak dalam komplotan pencurian yang menargetkan brankas perusahaan dan gudang. Dia merupakan otak atau kapten dari kelompoknya. Dia bertugas mencari target lokasi, waktu, dan membagi tugas temannya," kata Kompol Dennis, Jumat (5/8/2022).
Sebelum beraksi, lanjut Dennis, tersangka memetakan lokasi yang akan disatroni. Setelah itu, tersangka Haikal menghubungi empat rekannya di Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut telah beraksi empat lokasi di Bandar Lampung, tiga lokasi di Lampung Selatan, Tangerang dan Serang, Provinsi Banten.
"Dari catatan polisi, tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah mendekam di Lapas Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2017 lalu. Bahkan usai bebas dari penjara, tersangka bersama empat orang rekannya yang masih buron telah beraksi di 4 lokasi di Kota Bandar Lampung dan tiga lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan Tangerang, Banten," jelas Dennis.
Selain berhasil meringkus gembong pelaku pencurian ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp10 juta pecahan kertas dan logam, empat unit laptop, dua ponsel genggam, peralatan untuk mencuri, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar rekan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut," ungkap Kompol Dennis.
Atas perbuatannya ini, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (puj/wna)
Load more