"Menurut keterangan tersangka dan pengakuan korban perbuatan dilakukan sebanyak satu kali," jelasnya.
Sambungnya menambahkan, terhadap pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Imbauan kita kepada orang tua, agar betul-betul menjaga anak-anak kita. Hati-hati karena pelaku kejahatan terhadap anak pada umumnya orang terdekat dari anak atau orang yang berada di sekitar anak," tegasnya. (Bsg/Aag)
Load more