Medan, Sumatera Utara - Seorang kakek berusia 71 tahun tega cabuli bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial C, di Deli Serdang. Bahkan, sebelum lakukan aksi bejatnya, lelaki tua itu mengiming-imingi uang Rp5000.
Hal itu diungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting kepada tvonenews.com, Jumat (5/8/2022). Ia juga katakan, lelaki lanjut usia berinsial D alias Atok itu saat inidiringkus polisi, setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
"Jadi kronologis kejadian tersebut terjadi, pada Senin (01/08/2022) lalu. Sore itu, pelaku mengunjungi rumah anaknya di kawasan Patumbak, Deli Serdang. Ketika itu korban sedang bermain di depan rumah anak tersangka," kata Madianta.
Sambungnya menjelaskan, pelaku yang melihat korban sedang bermain, langsung mengajaknya untuk ke belakang rumah, dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5000.
"Tersangka mengatakan kepada korban, ayok ikut Atok ke belakang nanti Atok kasih uang Rp5000," jelasnya.
Kemudian, ia menuturkan, ketika itu korban dengan polosnya mengikut pelaku pergi ke belakang rumah. Sesampainya di belakang rumah, pelaku meminta korban untuk naik ke atas becak.
"Korban pun menuruti kemauan pelaku, setelah itu pria tua bangka ini langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban di atas becak," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberi uang kepada korban.
"Setelah mencabuli korban, tersangka memberikan korban uang sebesar Rp2000," katanya.
Lalu, mantan Kapolsek Batang Kuis ini menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari rekan korban melihat pelaku saat membawa gadis balita itu ke belakang rumah. Kemudian, rekannya tersebut mengadukan kejadian itu kepada orang tua korban.
"Awalnya si anak bermain dengan teman-temannya di depan rumah anak tersangka, kemudian teman-teman korban melihat korban dibawa tersangka ke belakang rumah anaknya, teman-temannya itu memberikan tahu kepada ibu korban," ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibunya langsung mengintrogasi korban dan gadis itu pun menceritakan semuanya kepada orang tuanya.
"Orang tua korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Hasil visum selaput korban terdapat kerusakan," katanya.
Kepada polisi, ia katakan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Menurut keterangan tersangka dan pengakuan korban perbuatan dilakukan sebanyak satu kali," jelasnya.
Sambungnya menambahkan, terhadap pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Imbauan kita kepada orang tua, agar betul-betul menjaga anak-anak kita. Hati-hati karena pelaku kejahatan terhadap anak pada umumnya orang terdekat dari anak atau orang yang berada di sekitar anak," tegasnya. (Bsg/Aag)
Load more